BAGAIMANA DENGAN NASIB WARGA PENGUNGSI ( NDUGAMA, INTAN JAYA, TEMBAGAPURA( TIMIKA) PUNCAK JAYA. DI BULAN DAMAI NATAL INI

                 sumber : video protes mama pedulang setelah dengar kabar di 180 warga pendatang berada di kampung mereka dari tempagapura 14/12/2020/ depan pos perbatasan.


  PT FREEPORT MERUPAKAN SUATU MALAPETAKA BAGI BANGSA PAPUA BARAT
.

 Kehadiran PT. freeport merupakan sala satu penyelewengan terhadap hak-hak rakyat papua barat dari ribuan bahkan jutaan penyelewangan yang hingga kini masih terjadi. Setelah uu. No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing disahkan, tanpa persetujuan rakyat papua barat sebagai pemilik hak ulayat, tanggal 7 april 1967 PT.freeport hadir sebagai perusahaan pertama yang hadir di bumi papua barat, dua tahun sebelum papua barat sah menjadi bagian dari negara kesatuan republik indonesia.

Kehadiran PT freeport yang illegal di bumi papua barat sejalan dengan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap PT freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejatraan masyarakat adat yang mendiami wilayah tersebut suku amungme dan kamoro yang disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, nikel, uranium, hutan yang kemudian dikuasai oleh pihak perusahaan. Aksi protes rayat papua barat selalu dihadapkan dengan pihak aparat keamanan TNI/POLRI yang kemudian menciptakan pelanggaran hak asasi manusia. Kasus pelanggaran ham di wilayah penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya PT freeport hingga kini.

pengungsi operasi militer.

kondisi pengungsi warga waa/banti di kemah timika papua
Pengungsi Operasi Militer sangat beragam. Ada ibu hamil, bayi, anak dibawah umur, anak sekolah, lansia, dan lain sebagainya. Di tempat pengungsian, mereka tinggal dalam keterbatasan. Tinggal dengan kelaparan karena kebutuhan makan minum terbatadms. Tidur dibawah pohon-pohon, gua-gua kecil, dan pondok-pondok (kemah) darurat dengan alas daun-daun pohon, rumput, pakaian kotor, karung bekas dan lain seterusnya. 

Operasi Militer Kolonial Indonesia di Papua (kabupaten Nduga, Intan Jaya, Tembagapura (Timika), Pegunungan Bintang dan lainnya) sedang berlangsung. Aparat TNI/POLRI menguasai pemukiman warga sipil, termasuk gereja, sekolah dan pos rumah sakit. Selama status Daerah Operasi Militer masih aktif.

Perampasan tanah dan ruang hidup.

Perampasan tanah seringkali diikuti dengan aksi pemaksaan dan kekerasan melibatkan aparatus negara dan perusahaan, sejak proses negosiasi perolehan lahan, penyelesaian konflik dan kegiatan produksi. Negara dan perusahaan menggunakan pendekatan keamanan dengan cara kekerasan fisik dan verbal untuk menggembosi, meredam dan menaklukkan aksi-aksi masyarakat adat. Perusahaan juga diduga terlibat memprovokasi kelompok tertentu dan bertindak main hakim sendiri (vigilantism) menyerang aktivis pembela masyarakat adat dan lingkungan, maupun keluarganya. 

Bagimana dengan nasib pengungsi 1,7 ribuan warga Tembagapura kampung Waa/Banti, Tsinga, Arwanop dll, yang diungsikan secara paksa oleh Aparat Negara,Bagimana dengan masa depan  warga 1,7 ribuan ketika hak ruang hidup mereka sudah dirampas oleh,  hadirnya 180 warga pendatang pedulang liar menguasai tanah, air, hutan, kampung  Waa/banti di bawah penjagaan aparat Negara, sedangkan warga Waa/ Banti sebagai pemilik  sah tanah adat menderita di  ditempat evakuasi tanpa ada perhatian yang serius dari pemerintah bahkan PT. Freeport.

 PERTANYAA BAGIMANA 180 PENDATANG LIAR BISA ADA DI KAMPUNG WAA/BANTI?

  Kenapa 1,7 Ribuan warga penduduk asli Papua   Barat suku Angmume dan Kamoro sebagai pemilik sah, diungsikan  secara paksa dari tanah leluhur nenek moyang mereka? .Dan hingga hari ini pemerintah daerah kab. Mimika  belum mengijinkan warga kembali ke kampung halaman mereka, Lalu kenapa ada 180 warga pendatang liar yang melakukan aktivitas pendulangan dan menguasain Waa/banti? Dari mana merekan dan Siapa yang mengijinkan mereka ? sementara pintu pagar menuju kampung Waa/banti sudah ditutup  sejak 9/3/2020 oleh pihak militer Indonesia.

Kebijakan dan praktik kolonial kontradiktif, tidak adil, melanggar HAM, merugikan masyarakat adat dan hanya menguntungkan kelompok dominan tertentu,dengan menyingirkan masyarakat adat dari aktivitas produksi dari tanah mereka dengan berbagai   alasan omong kosongnya. Serta nilai dan hak-hak hidup manusia  diabaikan, bahkan dengan mudah dihilangkan, martabat direndahkan, diperlakukan secara tidak adil, tanpa perlindungan, hak-hak hukum diabaikan, tanpa kebebasan dan termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri tidak akan pernah dapat dilupakan hanya karena ada pembangunan jalan, pelabuhan dan berbagai infrastruktur fisik. Karenanya menjadi pertanyaan penting adalah untuk siapakah semua pembangunan itu jika martabat manusia Papua saja tak pernah dihormati dan di hargai  secara nyata dalam kebijakan dan konsisten dalam pelaksanaan?. Dan apakah itu daripada keinginan Rakyat papua?

 Catatan : Rakyat papua harus bersatu untuk menghentikan penjajahan kolonial Indonesia. perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat adat Papua karena bertentangan dengan prinsip dan nilai manusia papua, serta melanggar hak asasi manusia. Bangung persatuan satukan barisan dan rebut kebali kebebasanmu harkat dan martabatmu tanah airmu yang sudah di injak-injak ,berdirilah tegak diatas negerimu jangan diam lawan….lawan……lawan



Penulis : PilamoWimwene

Pasundan 14, Desember,2020.

Tempat : PT.FREEPORT TIMIKA PAPUA


Sumber foto: satu satu masa protes di depan pos perbatasan tembagapura( Timika)

Sumber referensi:Operasi Militer kolonial Indonesia di Papua

sumber referensi :  Laporan Bersama Catatan akhir tahun 2017. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bubarkan PBB= Perserikatan Bangsa_Bangsa.

T R I K O R A 19 DESEMBER 1961 ADALAH LUKA BERNANA DI TUBUH INDONESIA.